A.
Pendahuluan
Sebagai
sebuah lembaga pendidikan, sekolah tidak hanya berperan dalam mengembangkan
potensi peserta didik di dalam kelas. Namun, lebih dari itu sekolah dituntut
dapat mengembangkan potensi manusiawi yang
dimiliki siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
Kegiatan Ekstrakurikuler
diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal
dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah).
Kegiatan
Ekstrakurikuler/ekskul ini adalah
kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar
kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan
pengawasan satuan pendidikan.
A.
Permasalahan
Dengan adanya peraturan menteri seperti
yang telah dijabarkan di atas, bahwa kegiatan ekskul harus dilaksanakan di luar
jam belajar tentu membuat banyak sekolah menerapkan aturan bahwa kegiatan
ekskul dilaksanakan setelah kegiatan belajar usai atau sepulang sekolah. Namun,
permasalahan yang sering ditimbulkan yaitu :
·
Banyaknya siswa
yang menjadikan kegiatan ekskul sebagai alasan kepada orangtua/wali untuk
berlama-lama disekolah ataupun pergi lagi ke sekolah setelah pulang sekolah
padahal tidak mengikuti kegiatan ekskul yang berlangsung di sekolah.
·
Kurang adanya
kontrol dari pihak sekolah (pembina ekskul) karena dilaksanakan diluar jam
belajar sehingga sekolah tidak mengetahui materi – materi yang dibahas dalam kegiatan
ekskul tersebut telah sesuai atau tidak serta pihak sekolah tidak dapat
mendeteksi keaktifan ekskul-ekskul yang ada disekolah tersebut
B.
Pembahasan
Adapun sebuah inovasi yang dapat saya
kemukakan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kegiatan ekskul seperti
yang dijabarkan sebelumnya yakni pembuatan aplikasi ekstrakurikuler sekolah
yang dapat diakses secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui google
play. Aplikasi ini saya namakan “My
X-cool”
Mekanismenya yaitu :
·
Hal yang utama
ialah Pemerintah/yang terkait atau pihak sekolah membuat/menyediakan aplikasi yang dapat
digunakan untuk memantau kegiatan ekskul di sekolah.
·
Adapun
fitur-fitur utama dalam aplikasi tersebut yaitu :
1.
Fitur Review tentang jenis-jenis ekskul yang
ada dalam sekolah tersebut serta penjelasan mengenai masing-masing ekskul.
2.
Fitur Absensi anggota pada setiap kegiatan, adapun
yang memiliki akses untuk melakukan absensi ini yaitu pembina ekskul. Fitur ini
dapat dilihat oleh setiap siswa maupun orangtua/wali siswa. Hal ini dilakukan
agar orangtua/wali siswa dapat mengontrol siswa untuk memastikan siswa tersebut
benar-benar mengikuti kegiatan
3.
Fitur laporan kegiatan, baik dokumentasi
dalam bentuk foto, video, maupun laporan secara tertulis.
4.
Fitur Prestasi, admin sekolah memberikan
informasi mengenai prestasi-prestasi yang didapat secara update sehingga
memberikan contoh yang positif kepada siswa-siswa di sekolah tersebut serta
masyarakat pada umumnya.
·
Adapun
fitur-fitur pelengkap dalam aplikasi ini, :
1.
fitur showoff,
dalam fitur ini masing-masing ekskul dapat mengupload passion atau kehebatan
masing-masing ekskul. Misalnya, ekskul futsal membuat video tips bermain
futsal; ekskul puisi membuat video siswa yang berpuisi; ataupun ekskul osis
dapat mengupload pemberitahuan kegiatan yang akan diselenggarakan.
2.
Fitur Biodata, fitur ini berisi biodata
seluruh siswa yang terlibat dalam organisasi.
·
Sosialisasi
dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa serta orangtua/wali siswa maupun
masyarakat .
C.
Dampak yang ditimbulkan
·
Dampak Positif
1.
Orangtua/wali
siswa dapat memantau kegiatan ekskul siswa
2.
Pihak pemerintah
dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
3.
Ekstrakurikuler
sekolah dapat dikenal oleh publik
4.
Memicu
kreatifitas siswa
·
Dampak Negatif
1.
Dibutuhkan
anggaran yang cukup banyak untuk merealisasikan aplikasi ini
2.
Banyak memakan
waktu, tenaga, dan biaya dalam sosialisasi penggunaan aplikasi ini.
3.
Dapat memicu
terjadi kejahatan terhadap siswa karena semua orang dapat mengakses aplikasi
ini.
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH